Sejak setengah abad yang lalu, tepatnya tahun 1957, para sesepuh desa Ngabul prihatin dengan keadaan pada saat itu karena masyarakat baru saja merdeka dan tentunya keadaan jauh dari pendidikan agama. Oleh karena itu, mbah Syuhadi yang pada saat itu menjadi Modin merasa terpanggil untuk mengumpulkan tokoh-tokoh di desa Ngabul untuk diajak mendirikan sebuah lembaga pendidikan. Diantara yang hadir dan sepakat dengan ide itu adalah:
Kedelapan tokoh masyarakat tersebut dipelopori oleh Mbah Syuhadi berhasil mendirikan sebuah wadah pendidikan yang bernuansa Islam dan mereka sepakat diberi nama Madrasah Zumrotul Wildan tepatnya 15 Mei 1957, awalnya proses pendidikan yang sifatnya islami itu hanya berlangsung sederhana dan hanya dilaksanakan disalah satu rumah pengurus, namun karena jumlah peserta didiknya ternyata melebihi kapasitas hingga akhirnya pengurus memutuskan membangun gedung khusus Lembaga Pendidikan Zumrotul Wildan, MI Zumrotul Wildan memperoleh pengesahan menjadi Perguruan Agama Islam oleh Kepala Inspeksi Pendidikan Agama Jawa Tengah, terhitung tanggal 12 Desember 1973, dan memperoleh Piagam jenjang akreditasi Terdaftar oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Jepara Nomor Mk.09/3/PP.00.11/324/93 tertanggal 17 Juli 1993.
Setelah tanggal 22 Januari 1994, memperoleh status Diakui dengan nomor statistik madrasah 112332006061, dan mendapat piagam jenjang akreditasi Disamakan oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Jepara nomor MK.09/3.a/PP.00.4/110/1998 tertanggal 30 Desember 1998, selanjutnya mendapat piagam jenjang akreditasi A Kantor Departemen Agama Wilayah Propinsi Jawa Tengah dengan nomor Kw.11.4/4/PP.03.2/623.20.62/2005 tanggal 29 April 2005, dan jenjang Akreditasi selanjutnya mendapat jenjang Akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Tertanggal 07 Nopember 2008.
Berdasar SK.BAP.S/M Provinsi Jawa Tengah Nomor 101/BAP-SM/XI/2013 Akreditasi B berganti menjadi Akreditasi A dengan nilai 88 tertanggal 16 November 2013. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah kembali melakukan akreditasi terhadap lembaga MI Zumrotul Wildan dan menyatakan Akreditasi A berdasar Surat Keputusan No. 905/BAN-SM/SK/2019 dengan nilai 92 tertanggal 21 Oktober 2019, dan akan melaksanakan akreditasi kembali pada tahun 2024/2025.
Secara lengkap susunan personalia Kepala Madrasah Ibtidaiyah Zumrotul Wildan Ngabul, dari tahun 1957 s/d sekarang adalah sebagai berikut :
Seiring berjalannya waktu dari tahun ke tahun MI Zumrotul Wildan mengalami perkembangan yang cukup pesat, ditengah persaingan yang ketat dengan lembaga pendidikan yang lain, hingga saat ini Madrasah Ibtidaiyah Zumrotul Wildan masih eksis dibidang pendidikan yang bernuansa Islam berhaluan Ala Ahlussunah Wal Jama’ah, dan tidak menyimpang dari tujuan awal pendirian Madrasah yakni membentuk tunas – tunas muda sehingga mampu meneruskan perjuangan dan mampu menyampaikan dakwah Islam hingga saat ini.
Mengingat pentingnya pendidikan yang seimbang antara pendidikan agama dan pendidikan umum, maka sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama terutama masyarakat Ngabul untuk melanjutkan / melestarikan jerih payah para sesepuh kita agar madrasah kita yang nota bene Swasta dapat terus berkembang di tengah – tengah kita sekaligus mengenang para pejuang dan mudah – mudahan madrasah ini bisa lestari dan bermanfa’at bagi kita, anak – anak kita, cucu – cucu kita dan seterusnya. Amiin Ya Robbal Alamiin.